Suara.com - Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Raja Muda Bataona mendorong polisi untuk memeriksa politisi senior PAN, Amin Rais terkait kasus ancaman pembunuhan terhadap 4 pejabat negara dan satu bos lembaga survei.
Amien Rais dinilai sering mengkritisi dan menyerang KPU, Polisi dan lembaga penyelenggara pemilu dengan menjurus ke ancaman.
"Menurut saya, tepat jika Polisi memanggil Amien Rais untuk meminta klarifikasi, sebab sejak awal, Amien Rais selalu menyerang KPU, Polri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu dengan narasi-narasi yang menjurus pada ancaman," kata Mikhael Raja Muda Bataona di Kupang, Rabu (29/5/2019).
Alasan lain Amien Rais harus diperiksa karena dia sebagai pencetus people power.
Baca Juga: Wiranto Nilai People Power Amien Rais saat Aksi 22 Mei Gagal Total
"Sejak awal, Amien Rais selalu menyerang KPU, Polri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu dengan narasi-nerasi yang menjurus pada ancaman. Bahwa jika pemilu tidak sesuai target mereka yaitu kemenangan Paslon 02 maka pemilu pasti curang, dan itu semua lembaga akan berhadapan dengan rakyat yaitu people power," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengungkap 4 pejabat yang diancam ditembak mati oleh pendemo 22 Mei pada kerusuhan 22 Mei, 21 - 22 Mei 2019 lalu. Di antara pejabat itu adalah pejabat sekelas menteri.
Mereka adalah Menkopolhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Gories Mere. Tito mengatakan hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan resmi.
"Mereka menyampaikan nama Pak Wiranto, Pak Luhut Menko Maritim, Pak Kabin, keempat Gories Mere," kata Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Polisi sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan 4 pejabat negara.
Baca Juga: Cuit Hanum Rais Beberkan Adab Amien Rais saat Dipanggil 'Prof'
Dalam kasus ini, polisi juga menyita berbagai jenis senjata api dan rompi antipeluru, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah mata uang asing dolar Singapura yang nilainya sekitar Rp 150 juta sebagai bagian dari janji pemberian uang.