Pasrah Jika Hari Ini Ditahan Polisi, Kivlan Zen: Saya Serahkan Pada Allah

Rabu, 29 Mei 2019 | 11:41 WIB
Pasrah Jika Hari Ini Ditahan Polisi, Kivlan Zen: Saya Serahkan Pada Allah
Kivlan Zen saat diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengaku pasrah jika nasibnya akan sama dengan Eggi Sudjana yang langsung ditahan pihak kepolisian usai menjalani pemeriksaan. Hari ini, Kivlan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus makar.

Ia mengaku menyerahkan nasibnya dan proses penyidikan pada Allah.

"Saya berserah diri sama Allah. Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kita enggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik," ujar Kivlan sebelum diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Rabu (28/5/2019).

Kivlan menegaskan, dirinya sudah siap diperiksa. Ia juga menyerahkan seluruh proses pemeriksaan kepada penyidik.

Baca Juga: Rancang Makar Lewat Grup WhatsApp, Polisi Bekuk Lelaki di Kuta

Menurut Kivlan apa yang ia lakukan sesuai dengan aturan negara dan sudah berbuat jujur dan benar.

"Saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil," kata Kivlan.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Penetapan Kivlan sebagai tersangka itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin malam.

"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Seorang Pria Terkait Dugaan Makar

Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Terkait itu, kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019. Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI