Tiduri Istri Anggota Dewan, Ketua Panwaslu di Aceh Terancam 100 Kali Cambuk

Rabu, 29 Mei 2019 | 11:31 WIB
Tiduri Istri Anggota Dewan, Ketua Panwaslu di Aceh Terancam 100 Kali Cambuk
ES, tersangka kasus mesum saat digelandang ke Polsek Simpang Kiri. (portalsatu.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak terciduk mesum dengan istri anggota dewan daerah pemilihan (dapil) Sultan Daulat terungkap, polisi telah menetapkan Ketua Panwaslu Subulussalam berinsial ES sebagai tersangka.

Polisi bahkan telah menahan ES setelah menemukan tiga alat bukti dalam kasus dugaan persetubuhan tersebut.

Selain ES, polisi juga menetapkan AP sebagai tersangka yang merupakan istri anggota dewan berinisial AI. Keduanya, ES dan AP diduga melakukan perbuatan mesum di salah satu rumah warga di Desa Lae Orang, Kecamatan Simpang Kiri.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua-duanya langsung kami tahan," kata Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo seperti dilansir portalsatu.com--jaringan Suara.com, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga: Heboh Video Mesum Siswi SMP dan Mahasiswa, Risiko Penyakit Ini Mengintai!

Diketahui, polisi sebelumnya meringkus ES saat berada di kediaman orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng pada Minggu (26/5/2019) lalu.

Penangkapan itu dilakukan lantaran ES dianggap tak kooperatif dalam kasus ini.

Menurut Agung, yang bersangkutan mulai tidak kooperatif diduga setelah mengetahui anggota dewan, AI, sudah berhasil menemui istrinya, AP, untuk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan mesum tersebut.

"Makanya saya keluarkan surat penangkapan untuk diamankan, surat itu sudah kita serahkan ke pihak keluarga," kata Agung.

Tiga alat bukti yang dijadikan penyidik untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka yakni bukti digital percakapan mesum, keterangan saksi dan keterangan tersangka.

Baca Juga: Tak Tahu Malu, Pasangan Ini Mesum di Taman yang Ramai Pengunjung

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tantang Jinayah dengan ancaman uqubat Hudud cambuk 100 kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI