Suara.com - Mayjen (Purn) TNI, Kivlan Zein memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai kasus dugaan makar, Rabu (29/5/2019), hari ini.
Saat mendatangi kantor Bareskrim, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu mengaku pasrah.
Pantauan Suara.com, Kivlan datang pukul 10.30 WIB dengan didampingi beberapa orang pengacara. Kivlan yang saat ini sudah berstatus tersangka juga mengaku siap jika dirinya dinyatakan bersalah oleh aparat kepolisian.
"Kalau saya dinyatakan bersalah, saya terima apa adanya," ujar Kivlan sebelum diperiksa.
Baca Juga: Permadi Akui Senang Kivlan Zein Serukan People Power
Kivlan mengaku juga sudah siap diperiksa. Ia menyerahkan prosesnya kepada penyidik. Kivlan meyakini apa yang ia lakukan sesuai dengan aturan negara dan sudah berbuat jujur dan benar.
"Saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil," kata Kivlan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kivlan Zein sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
"Sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin malam.
Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Makar, Permadi Dicecar Soal Pertemuan dengan Kivlan Zein
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019. Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.