Suara.com - Permadi Arya atau Ustaz Abu Janda siap bantu ongkos transportasi untuk Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak pulang ke Sumatera Utara (Sumut). Setelah tiba di Sumut, Dahnil diharapkan bisa memenuhi panggilan Polda Sumut untuk diperiksa sebagai saksi kasus makar.
Hal itu diungkap Abu Janda di akun media sosial twitter miliknya @permadiaktivis. Ia menyebut gerakan membantu ongkos Dahnil itu dengan sebutan koin untuk @Dahnilanzar.
"Koin untuk @Dahnilanzar yang tidak sanggup penuhi panggilan diperiksa dugaan makar di polda sumut @DivHumas_Polri karena Tiket Pesawat Mahal," cuit Abu Janda Rabu (29/5/2019) pukul 06.19 WIB.
Abu Janda menegaskan sanggup untuk membiayai ongkos transportasi Dahnil sendiri. Namun ia meminta agar cuitnya itu di retweet (RT) atau diunggah ulang dampai 2 ribu kali oleh warganet.
Baca Juga: Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Dipanggil Polda Sumut Soal Kasus Makar
Selain akan membiayai ongkos pergi, Abu Janda juga akan membiayai ongkos Dahnil pulang ke Jakarta.
"Twips tidak perlu ikut patungan, cukup RT sampe 2 ribu saya yang bayarin tiket pesawat bang Dahnil PP Jakarta - Medan - Jakarta," kata Abu Janda.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menjadwalkan pemanggilan Dahnil untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan makar pada Selasa (28/5/2019) kemarin. Namun Dahnil tidak bisa hadir dengan alasan belum menerima surat pemanggilan.
Surat panggilan polisi untuk Dahnil beredar dan diterima Suara.com pada Selasa pagi ini. Dalam surat panggilan nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo. 87, 88 dan Pasal 110 KUHP.
Dalam surat itu juga disebutkan agar Dahnil Anzar Simanjuntak hadir di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Dahnil Anzar Sebut Mustofa Nahra Pantas Dibela: Kebencian Bukan Watak Saya
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga.