Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2019. Hal itu dilakukannya sesuai dengan peraturan pemerintah.
Anies mengatakan, larangan penggunaan kendaraan pelat merah untuk mudik sudah disebar melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 42/se-2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H.
"Tidak boleh, di DKI tidak boleh, jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jadi ini sudah ada edaran Sekda nomor 42, tapi intinya tidak boleh," kata Anies di Balai Kota, Rabu (29/5/2019).
Mantan Mendikbud itu menegaskan, akan ada sanksi tegas dan telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang penggunaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Wali Kota Solo Perbolehkan Mobil Dinas Digunakan Untuk Mudik
"Ada sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. ini surat edarannya Nomor 42/se-2019 dikeluarkan tanggal 28 Mei 2019 kemarin. Jadi seluruh jajaran pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas, bukan untuk mudik," tegas Anies.
Dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 42/se-2019 itu, pada poin 4 disebutkan penggunaan fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik karena fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.