Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan empat barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin telah laku terjual melalui proses lelang. Barang tersebut terjual dengan harga Rp3,2 miliar.
"Dari proses lelang eksekusi barang rampasan dalam perkara korupsi dan pencucian uang atas nama Fuad Amin yang dilakukan pada Selasa (28/5), telah laku terjual sejumlah barang," ujar Febri, Rabu (29/5/2019).
Barang-barang tersebut kata Febri, dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III itu menggunakan metode penawaran lelang secara "closed bidding" tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id.
Dari kegiatan itu, terdapat 14 barang rampasan dari terpidana Fuad Amin yang dilelang, yaitu sebidang tanah, tanah dan bangunan, apartemen, dan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kena Suap, KPK Langsung Jebloskan Kepala Imigrasi Kelas I Mataram ke Rutan
Febri kemudian merinci empat barang rampasan yang berhasil dilelang tersebut yakni satu unit bangunan Rusun Mediterania Garden Residence 2 Tower Helliconia Lantai 31 Unit HM di Grogol Petamburan, Jakarta Pusat dengan nilai laku Rp 905.500.000
Selanjutnya, satu unit apartemen atau rusun di lantai 32 Blok Nomor BE Denpasar Residence di Setiabudi, Jakarta Selatan dengan nilai laku Rp 983 juta.
Kemudian, satu unit apartemen atau rusun Sahid Sudirman Residence lantai 36 Unit Z di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 1.929.500.000
Terakhir, satu unit motor Kawasaki hitam metalik dengan nilai laku Rp 25.678.000.
"Tiga unit apartemen di Jakarta dan satu unit motor dengan nilai total sebesar Rp3,2 miliar," katanya.
Baca Juga: Perkembangan Baru Kasus Korupsi BLBI di KPK, Naik ke Tahap Penyidikan