Eggi Sudjana Tulis Surat dari Penjara, Isinya Soal People Power

Rabu, 29 Mei 2019 | 09:24 WIB
Eggi Sudjana Tulis Surat dari Penjara, Isinya Soal People Power
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terima kasih

Dr. H. Eggi Sudjana Sh. M.Si.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Baca Juga: Akhirnya Amien Rais Mau Diperiksa Polisi soal Makar Eggi Sudjana

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI