Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menulis surat dari dalam penjara Rutan Polda Metro Jaya. Surat yang ditulis Eggi itu juga dibenarkan oleh penasihat hukumnya Pitra Romadoni.
Pitra menyebut, kliennya menulis surat dengan tulisan tangan pada Selasa, 28 Mei 2019. Tak ketinggalan, politisi Partai Amanat Nasional tersebut juga membubuhkan tanda tangan di surat yang ia tulis itu.
"Iya, (surat itu) ditulis oleh bapak Eggi Sudjana," kata Pitra saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).
Dalam surat itu, Eggi Sudjana kembali membantah dirinya telah melakukan makar karena menyuarakan gerakan people power di depan gedung Bawaslu RI pada 9 dan 10 Mei 2019.
Baca Juga: Akhirnya Amien Rais Mau Diperiksa Polisi soal Makar Eggi Sudjana
Berikut isi surat Eggi yang ditulis dari Rutan Polda Metro Jaya:
KETERANGAN PERS
Dr. H. Eggi Sudjana Sh. M.Si.
Tgl 28 Mei 2019
Dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya di Jakarta
Bahwa tuduhan makar saya bantah keras, karena people power yang saya maksudkan adalah unjuk rasa/demi ke Bawaslu pada tgl 9 dan 10 Mei 2019. Walaupun saat itu saya tidak boleh masuk ke Bawaslu tapi saya tidak memaksakan diri untuk masuk ke Bawaslu, jadi bukan makar.
Bahwa kini saya melihat berita di media, BPN/Paslon 02 telah memutuskan sengketa pemilu 2019 ke MK, maka selanjutnya saya nyatakan people power yang saya maksudkan, demonstrasi ke Bawaslu, sudah selesai. Artinya tidak ada lagi gerakan people powernya karena telah ditempuh jalur MK.
Bahwa konsekuensi logis hukumnya saya tidak tahu menahu bila ada people power lagi setelah tanggal 9 dan 10 Mei 2019 tsb sebelumnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Polisi Panggil Ustaz Sambo
Bahwa selanjutnya saya mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti langkah Paslon 02 ke Jalur MK.