Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan penitipan hewan yang ditinggal mudik. Ini dibuka jelang mudik Lebaran.
Tempat penitipan hewan itu di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) yang beralamat di Jalan RM. Harsono No. 28, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kami menyediakan layanan penitipan hewan khusus di hari mudik lebaran, mulai 1 Juni hingga 9 Juni 2019," kata Kepala DKPKP Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni di Jakarta Pusat, Selasa (29/5/2019).
Tujuannya agar hewan-hewan tetap dapat terawat dengan baik pada saat ditinggalkan pemiliknya pulang kampung. Namun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik.
Baca Juga: Mau Mudik? Fitur Baru Ini Permudah Penitipan Hewan Peliharaan Anda
Syarat-syarat tersebut seperti membawa kandang sendiri dengan jumlah maksimal satu ekor hewan perkandang.
Untuk persyaratan administrasi, pemilik harus mendaftar terlebih dahulu dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku vaksinasi komplit, serta kartu identitas kucing secara lengkap. (Antara)