Suara.com - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Rabu (29/5/2019). Koordinator kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro mengatakan, kliennya itu akan penuhi panggilan Kepolisian.
Kivlan Zen diduga melakukan makar dan penyebaran hoaks saat melakukan aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kivlan dijadwalkan oleh Bareskrim Polri akan diperiksa pukul 10.00 WIB.
"Ya insya Allah datang," ujar Djuju saat dihubungi Suara.com, Rabu (29/5/2019).
Djuju meyakini, nantinya penyidik Kepolisian akan menanyakan seputar dugaan makar saat aksi depan kantor Bawaslu. Namun, ia membantah kliennya telah melakukan makar.
Baca Juga: Kivlan Zein Tersangka Makar, Fadli Zon: Cuma di Mulut, Mana Bisa Makar
"Siapa yang melakukan makar? Iya kira-kira seperti itu (ditanya dugaan makar), itu kan tuduhan saja. Salah satu tuduhannya seperti itu," jelas Djuju.
Djuju mengaku tidak ada persiapan khusus jelang pemeriksaan. Ia mengatakan nantinya Kivlan hanya menjawab apa yang ditanyakan sesuai dengan fakta yang ada.
"Kita jawab semua sesuai yang ditanyakan, berdasarkan fakta-fakta, peristiwa, dan dasar-dasar hukum yang ada," pungkas Djuju.
Sebelumnya, Polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen pada Rabu (29/5/2019) besok. Kivlan akan dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut sedianya pada tanggal 21 Mei 2019 lalu. Hanya saja, pihak Kivlan meminta penundaan pemeriksaan.
Baca Juga: Periksa Kivlan Zen Besok, Polisi: Penyidik Segera Selesaikan Kasus ini
"Sedianya dipanggil penyidik bareskrim tanggal 21 Mei, tetapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, maka tim pengacaranya memberitahu kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tangga 29 Mei besok pukul 10.00 WIB," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).