Perkembangan Baru Kasus Korupsi BLBI di KPK, Naik ke Tahap Penyidikan

Rabu, 29 Mei 2019 | 06:05 WIB
Perkembangan Baru Kasus Korupsi BLBI di KPK, Naik ke Tahap Penyidikan
Komisioner KPK, Agus Rahardjo, Laode Muhammad, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebutkan sudah ada perkembangan terbaru dalam pengembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kasus itu telah menaikkan kasus BLBI tersebut ke tahap penyidikan.

Namun, Alex tidak menjelaskan lebih lanjut siapa tersangka dalam pengembangan perkara kasus BLBI tersebut.

"Ya sudah," kata Alex di KPK, Selasa (29/5/2019) malam.

Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Baca Juga: KPK Sulit Usut Kasus Korupsi BLBI karena Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Lebih lanjut, Alex pun menyatakan jika Sjamsul yang saat ini masih berada di Singapura dipanggil dalam persidangan tidak perlu hadir atau "in absentia".

"Yang bersangkutan kan 'permanent resident' di sana SN (Sjamsul Nursalim) itu. Nanti kalau kami panggil yang bersangkutan tidak bisa hadir, ya dengan 'in absentia'. Kami sudah mengundang beberapa ahli untuk memberikan pendapat," tuturnya.

Untuk diketahui, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim saat ini berada di Singapura.

"Itu mungkin akan kami umumkan dulu, diundang lewat koran atau apa, kalau mekanisme detil saya belum tahu. Jaksa Penuntut Umum yang tahu tetapi intinya kalau yang bersangkutan dipanggil tidak hadir entah karena kesehatan atau usia dan itu dimungkinkan lewat hukum acara untuk disidangkan secara 'in absentia'", ungkap Alex.

Baca Juga: Kasus Korupsi BLBI, KPK Akan Umumkan Status Hukum Sjamsul Nursalim

Selain itu, kata dia, lembaganya juga telah melakukan pelacakan aset karena diduga terdapat kerugian negara hingga Rp4,58 triliun dalam kasus tersebut.

"Sedang dilakukan pelacakan oleh Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (labuksi) di KPK kan untuk pelacakan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara itu kan labuksi, sudah berjalan juga kayanya," ungkap Alex. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI