Kena Suap, KPK Langsung Jebloskan Kepala Imigrasi Kelas I Mataram ke Rutan

Rabu, 29 Mei 2019 | 05:42 WIB
Kena Suap, KPK Langsung Jebloskan Kepala Imigrasi Kelas I Mataram ke Rutan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie keluar dari kantor KPK,Jakarta, Rabu (29/5/2019) dinihari. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai turis biasa. Namun, kedua turis tersebut diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Penyalahgunaan visa ini kemudian diproses pihak imigrasi Mataram. Melalui pihak manajemen tempat kedua WNA itu bekerja, mencoba untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan memberikan sejumlah uang.

Awalnya, Liliana memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada pihak imigrasi Mataram. Namun, ditolak lantaran terlalu kecil untuk menghilangkan kasus tersebut.

Hingga akhirnya, diberikan sebesar Rp 1,2 miliar dan diterima oleh pihak Imigrasi Mataram.

Baca Juga: Satu Hakim, 2 Pengacara, dan Panitera di Balikpapan Terjaring OTT KPK

Sebagai pihak yang diduga penerima, KUR dan YRI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi: LIL disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI