Suara.com - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan menembak tiga orang gembong spesialis pencurian rumah kosong, saat berada di Jalan Murai Perumnas Mandala Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan itu yakni JP (24) warga Jalan Elang II Perumnas Mandala Medan, PS (25) warga Jalan Selambo Toba Gang Muara Medan, dan TBM (22) warga Jalan Panglima Denai Medan.
Penangkapan terhadap pelaku, menurut dia, setelah pihaknya mendapat laporan kasus pencurian rumah korban Hendri Winardi (35) di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan.
"Akibat pencurian yang terjadi di rumah korban, Kamis (23/5) sekira pukul 07.30 WIB, kehilangan sejumlah harta benda berupa 2 unit sepeda motor, 2 unit laptop dan uang tunai Rp32 juta," ujar Yudha, Selasa (28/5/2019), dilansir dari Antara.
Baca Juga: Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores
Yudha menjelaskan, petugas mengamankan tersangka JP dan PS di Jalan Murai Perumnas Mandala.
"Sedangkan tersangka TBM diringkus di rumahnya Jalan Panglima Denai," ucap dia.
Dari tiga tersangka disita barang bukti 2 unit sepeda motor, 1 unit laptop, 2 buah linggis, 4 buah kunci L, 1 buah gunting, 1 buah kunci stainless, 1 buah sebo warna biru, 3 buah kunci pass, 1 buah kunci Y, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 445 ribu.
Saat dilakukan pengembangan, ketiga tersangka melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
Baca Juga: 29 Nelayan Aceh Ditahan di Luar Negeri Terkait Kasus Pencurian Ikan
Usai dilumpuhkan, ketiga tersangka kemudian diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan pengobatan medis.
Masih ada tiga orang lagi daftar pencarian orang (DPO) yakni R, G dan A yang merupakan penadah.
"Ketiga tersangka yang diamankan itu, melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dalam kasus pencurian," katanya.