KPK Ungkap Komunikasi Suap Pejabat Imigrasi Mataram: "Makasih, Buat Pulkam"

Rabu, 29 Mei 2019 | 00:05 WIB
KPK Ungkap Komunikasi Suap Pejabat Imigrasi Mataram: "Makasih, Buat Pulkam"
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hingga akhirnya, diberikan sebesar Rp 1,2 miliar dan diterima oleh pihak Imigrasi Mataram.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]

Sebagai pihak yang diduga penerima, KUR dan YRI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi: LIL disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kena OTT, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram sebagai Tersangka Suap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI