KPK Ungkap Komunikasi Suap Pejabat Imigrasi Mataram: "Makasih, Buat Pulkam"

Rabu, 29 Mei 2019 | 00:05 WIB
KPK Ungkap Komunikasi Suap Pejabat Imigrasi Mataram: "Makasih, Buat Pulkam"
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan komunikasi yang digunakan pejabat imigrasi Mataram, setelah menerima uang suap dari dua Warga Negara Asing (WNA). Komunikasi tersebut yakni, "Makasih, buat pulkam".

"Teridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat Imigrasi terjadi, yaitu 'Makasih, buat pulkam'," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019) malam.

Seperti diketahui, pada Senin (27/5/2019) kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kurniadi (KUR) selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) selaku Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas Mataram.

Baca Juga: Kena OTT, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram sebagai Tersangka Suap

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadi (kanan) menutupi mukanya dengan masker saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). [Antara/Reno Esnir]
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadi (kanan) menutupi mukanya dengan masker saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). [Antara/Reno Esnir]

Kemudian, untuk pemberi suap yakni Liliana Hidayat, selaku Direkur PT. Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok.

Pejabat imigrasi tersebut meminta uang suap hingga sebesar Rp 1,2 miliar.

Uang itu, diberikan untuk mengurus kasus dua WNA berinisial BGW dan MK yang melakukan pelanggaran izin tinggal.

Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai turis biasa. Namun, kedua turis tersebut diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). [Antara/Reno Esnir]
Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). [Antara/Reno Esnir]

Penyalahgunaan visa ini kemudian diproses oleh pihak imigrasi Mataram. Melalui pihak manajemen tempat kedua WNA itu bekerja, mencoba untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan memberikan sejumlah uang.

Baca Juga: Segel Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, KPK Tak Bawa Bukti Apapun

Awalnya Liliana memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada pihak imigrasi Mataram. Namun, ditolak lantaran terlalu kecil untuk menghilangkan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI