Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Peras Dua WNA Asing Sebesar Rp 1,2 Miliar

Selasa, 28 Mei 2019 | 22:33 WIB
Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Peras Dua WNA Asing Sebesar Rp 1,2 Miliar
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Denny Chrisdian (kedua dari kiri) didampingi Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Rahmat Gunawan (kedua dari kanan) dalam jumpa pers pasca OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. (ANTARA/Nur Imansyah).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yusriansyah pun sempat melaporkan ke atasannya yakni, Kurniadi untuk membahas proses harga yang ditawarkan dalam pembebasan dua WNA tersebut.

"Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara YRI dan LIL untuk kembali membahas negosiasi harga," ujar Marwata.

Sehingga, harga telah ditentukan untuk memberikan uang suap dalam pembebasan dua WNA tersebut dan cocok.

"Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA tersebut adalah Rp 1,2 miliar," ungkap Marwata.

Baca Juga: Kena OTT, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram sebagai Tersangka Suap

Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan masyarakat pada Senin (27/5/2019). Setelah melakukan penyidikan KPK melakukan OTT dan mengamankan sekitar tujuh orang ditangkap. Namun, yang ditetapkan tersangka hanya tiga orang ditetapkan tersangka.

Sebagai pihak yang diduga penerima, KUR dan YRI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi: LIL disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI