Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan kontruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap melibatkan pejabat imigrasi kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Senin (27/5/2019) lalu.
KPK telah menetapkan tiga tersangka sebagai penerima suap yakni, Kurniadi (KUR) selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) selaku Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas Mataram.
Kemudian, satu tersangka yang memberi suap Liliana Hidayat, selaku Direkur PT. Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok.
Marwata menjelaskan kasus tersebut berawal dari penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor imigrasi klas I Mataram yang mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial BGW dan MK karena diduga menyalahi izin tinggal. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata kedua turis tersebut ternyata bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Baca Juga: Kena OTT, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram sebagai Tersangka Suap
"Itu mereka melanggar Pasal 122 Huruf a Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Temang Keimigrasian," kata Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Selanjutnya, merespon penangkapan dua negara WNA tersebut, tersangka Liliana yang merupakan perwakilan manajemen perusahaan mencoba melakukan negosiasi dengan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Mataram agar tak memproses lebih lanjut dua WNA tersebut.
Namun, pihak Imigrasi Mataram bernama Yusriansyah selaku Kepala Seksi Intelijen tetap memproses dua WNA tersebut. Ia kemudian mengirimkan Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada Liliana sebagai penanggung jawab karena memperkejakan dua WNA tersebut.
"Permintaan pengambilan SPDP tersebut diduga sebagai kode untuk menaikan harga untuk menghentikan kasus," ujar Marwata
Selanjutnya, Liliana pun menyiapkan uang sekitar Rp 300 juta. Namun, Yusriansyah menolak menghentikan kasus tersebut. Lantaran uang tersebut terlalu sedikit.
Baca Juga: Segel Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, KPK Tak Bawa Bukti Apapun
"Itu LIL kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentlkan kasus tarsebut, YRI menolak karena jumlahnya sedikit," kata Marwata.