Kena OTT, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram sebagai Tersangka Suap

Selasa, 28 Mei 2019 | 21:59 WIB
Kena OTT, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram sebagai Tersangka Suap
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka kasus suap penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ketiga orang itu ialah Kurniadi (KUR), Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram; dan, Yusriansyah Fazrin (YRI) Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas Mataram.

Satu tersangka lain adalah pemberi suap, yakni Liliana Hidayat, Direkur PT Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan, dan KPK melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Segel Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, KPK Tak Bawa Bukti Apapun

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan izin tinggal WNA di Lingkungan Kantor lmigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019," kata Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Marwata mengatakan, penyidikan dilakukan oleh tim pada Senin (7/5/2019), dengan melakukan operasi tangkap tangan. Adapun uang yang disita mencapai miliaran rupiah.

Sebagai pihak yang diduga penerima, KUR dan YRI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, LIL disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU yang sama.

Baca Juga: Gerindra Bantah Bayar Nenek Irah untuk Peluk Prabowo di Mataram

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI