Suara.com - Aparat kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi terkait anggota Brimob yang diduga melakukan pemukulan terhadap Andri Bibir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, saksi tersebut merupakan orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"TGPF nanti, tapi dari Propam sudah proaktif, sudah memeriksa beberapa saksi yang ada di tempat kejadian perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Selain itu, Andri Bibir juga telah dimintakan keterangan. Dedi menuturkan, kalau pemeriksaan telah rampung, hasilnya akan diumumkan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Remaja Dianiaya Petugas di Masjid Al-Huda Bernama Harun?
"Kemudian termasuk korban si Andri Bibir, itu sudah dimintakan keterangan. Nanti kalau sudah selesai semua pemeriksaannya akan disampaikan," jelasnya.
Terkait jumlah anggota Brimob yang melakukan pemukulan, Dedi belum dapat memastikan. Pasalnya, kasus tersebut kekinian tengah ditangani oleh Propam.
"Belum tahu ya (berapa jumlah Brimob), tunggu hasil pemeriksaan tuntas dulu," papar Dedi.
Lebih jauh Dedi memastikan, pihaknya tak segan-segan menghukuman anggota Brimob apabila ditemukan unsur tersebut. Sanksi tersebut bisa berupa kode etik profesi.
"(Sanksi) Bisa disiplin, bisa kode etik profesi. Kalau nanti ada unsur pidana ya pidana nanti," tutupnya.
Baca Juga: Mabes Polri Selidiki Video Viral Pengeroyokan Bocah dekat Masjid Al Huda
Sebelumnya, Mabes Polri menyebut, dalam penangkapan pria bernama Andri Bibir dalam pelaku kerusuhan di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 22 Mei 2019, bukanlah anak di bawah umur seperti video viral di masyarakat.