Muhammadiyah: Mustofa Nahra Tersangka Hoaks Tak Aktif 2 Tahun Terakhir

Selasa, 28 Mei 2019 | 20:50 WIB
Muhammadiyah: Mustofa Nahra Tersangka Hoaks Tak Aktif 2 Tahun Terakhir
Mustofa Nahra. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengakui, Mustofa Nahrawardaya tercatat dalam kepengurusan Muhammadiyah sebagai anggota Majelis Pustaka dan Informasi.

Namun, Mustofa sudah tidak aktif selama dua tahun terakhir dalam kepengurusan dan kegiatan sebagai anggota majelis tersebut.

"Sejak dua tahun terakhir yang bersangkutan tidak pernah aktif baik dalam rapat-rapat, maupun kegiatan di Majelis Pustaka dan Informasi," kata Abdul di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Abdul menilai, Mustofa lebih aktif dalam partai politik serta menjadi bagian dari tim sukses salah satu calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Sudah Diingatkan Polisi, Mustofa Nahrawardaya Ngeyel Tetap Sebarkan Hoaks

"Sehingga karena itu sebenarnya secara de facto yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi walaupun namanya ada di dalam SK," kata Abdul.

Berdasarkan temuan, kata Abdul, diketahui Mustofa juga belum memiliki nomor baku Muhammdiyah. Namun ia menilai wajar hal tersebut.

"Tapi memang itu sesuatu yang bisa saja terjadi, karena sempat diusulkan supaya yang bersangkutan mengurus surat-suratnya. Tapi ternyata sampai pada waktunya, sampai saya memberikan keterangan ini, yang bersangkutan juga tidak terdaftar sebagai anggota Muhammadiyah secara resmi dalam pengertian memiliki nomor baku Muhammadiyah," tutur Abdul.

Sebelumnya, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditahan Kepolisian karena diduga sebar berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei. Mustofa Nahrawardaya terancam 5 tahun penjara.

Menurut Karopenmas Mabes Polri Brigjen  Dedi Prasetyo, Mustofa Nahrawardaya disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Baca Juga: Mustofa Nahra Ajukan Penangguhan Penahanan, Din Syamsuddin Jadi Penjamin

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI