Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Bui karena Intelektual Tapi Sebar Hoaks

Selasa, 28 Mei 2019 | 20:31 WIB
Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Bui karena Intelektual Tapi Sebar Hoaks
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Menurut JPU ada beberapa faktor yang memberatkan hingga tuntutannya menjadi enam tahun penjara.

Koordinator JPU Daroe Tri Sadono, salah satu faktornya adalah Ratna dianggap sebagai figur publik, intelektual, namun masih melakukan kebohongan. Hal itu disampaikan Daroe saat membacakan surat tuntutan kepada Ratna dalam persidangan.

"Hal memberatkan terdakwa berusia lanjut berintelektual mempuni serta figur publik, namun tidak berperilaku baik," ujar Daroe.

Baca Juga: Ratna Sarumpet Kecanduan Obat Antidepresan Setelah Ikut Aksi 212

Selain itu, ada beberapa faktor lainnya seperti kebohongan yang berujung keonaran. Tanggapan Ratna saat diperiksa dipersidangan yang dianggap Daroe berbelit-belit juga disebut memberatkan tuntutan.

"Perbuatan terdakwa membuat keresahaan dan kegaduhan di masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa pernah dihukum," kata Daroe.

Meskipun begitu, menurut Daroe ada juga faktor yang meringankan tuntutan kepada Ibunda Atiqah Hasiholan itu. Salah satunya, sudah meminta maaf karena sudah menyebar hoaks.

"Hal meringankan terdakwa telah meminta maaf.”

Baca Juga: Sebut Pemilu Berantakan, Ratna Sarumpet: Orang Sampai Mati Itu Kenapa Sih?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI