Hapus PPn, Sri Mulyani: Biar Masyarakat Kelas Menengah Bisa Miliki Rumah

Selasa, 28 Mei 2019 | 20:21 WIB
Hapus PPn, Sri Mulyani: Biar Masyarakat Kelas Menengah Bisa Miliki Rumah
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagamana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 

3. Rumah yang diajukan merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki;

4. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); 

5. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah di Kompleks Perumahan? Baca Dulu Tipsnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI