Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghapus pajak pertambahan nilai (PPn) pada pembelian rumah.
Penghapusan PPn tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penghapusan PPn itu agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah tanpa terbebani biaya tersebut.
"Dalam hal ini dengan demikian untuk masyakat terutama kelompok menengah dia bisa mendapatkan rumah dengan tidak harus menanggung PPn," kata dia di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: Ingin Beli Rumah di Kompleks Perumahan? Baca Dulu Tipsnya
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, penghapusan PPn ini beralasan untuk menstimulus kinerja sektor perumahan. Permintaan perumahan, sambung Sri Mulyani juga bakak meningkat dari penghapusan PPn ini.
"Jadi akan memunculkan keseimbangan antara demand dan supply, adjusment ini juga merupakan avaluasi sesudah terjadinya inflasi terutama di sektor properti," tutur dia.
Sri Mulyani menambahkan, dengan tumbuhnya sektor properti, maka juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"DI dalam rangka mengcreate demand yang cukup bagus sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan speel over yang lebih bagus. Karena sektor perumahan adalah sektor yang memiliki dampak multiplier yang sangat besar," ucap dia.
Untuk diketahui, hunian yang mendapatkan pembebasan PPn diantaranya:
Baca Juga: PPN Dihapus, Pengembang Belum Tertarik Bangun Rumah Murah
1. Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi;