Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tempat penitipan hewan peliharaan yang ditinggal mudik pemiliknya. Hewan peliharaan milik warga DKI, khususnya kucing bisa dititipkan di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) di Jalan RM. Harsono No. 28, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni mengatakan penitipan hewan peliharaan khusus yang ditinggal pemiliknya mudik lebaran akan dimulai tanggal 1 hingga 9 Juni 2019.
"Tujuannya agar hewan-hewan tetap dapat terawat dengan baik pada saat ditinggalkan pemiliknya pulang kampung. Tentunya dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik," kata Darjamuni di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Syarat-syarat tersebut antara lain membawa kandang sendiri dengan jumlah maksimal 1 (satu) ekor hewan per kandang.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta: Jangan Khawatir Untuk Pergi ke Mana Saja
Untuk persyaratan administrasi, pemilik harus mendaftar terlebih dahulu dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku vaksinasi komplit, serta kartu identitas kucing secara lengkap.
Kemudian, petugas yang merupakan dokter hewan akan melakukan pemeriksaan awal kesehatan hewan yang akan dititipkan warga yang akan mudik ke kampung halaman.
Biaya untuk penitipan hewan di Pusyankeswannak Ragunan sebesar Rp 50.000 per hari, sudah termasuk biaya pemeliharaan, perawatan, makan, dan minum untuk hewan.
"Tempat yang kami sediakan lebih nyaman dan luas. Untuk perawatan kami juga memperhatikan asas kesejahteraan hewan. Kami berharap dengan adanya penitipan hewan seperti ini dapat membuat masyarakat lebih tenang dan tidak khawatir saat meninggalkan hewan kesayangannya, karena ada yang merawatnya dengan baik." tutup Darjamuni.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah DKI Jakarta 21 Mei, Kunci Menyantap Menu Sahur Sehat