Suara.com - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menganggap tuntutan enam tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil bagi kliennya itu. Ratna dianggap telah menimbulkan keonaran setelah menyebarkan berita bohong atau hoaks muka lebam.
Insank menganggap Ratna hanya berbohong pada keluarganya, bukan kepada masyarakat.
“Kalau menurut kami 6 tahun itu untuk perbuatan Bu Ratna Sarumpaet menurut kami jauh dari rasa keadilan,” ujar Insank usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Menurut Insank, kebohongan Ratna yang mengaku wajahnya lebam sudah tidak perlu dibahas karena kliennya itu sudah mengakui kesalahannya. Namun yang perlu diketahui adalah sejauh mana keonaran yang ditimbulkan.
Baca Juga: Sudah Diingatkan Polisi, Mustofa Nahrawardaya Ngeyel Tetap Sebarkan Hoaks
"Dia sudah mengaku (berbohong). Yang kita mau lihat yang mau kita ukur di sini perbuatanya dampak dari perbuatan itu keonarannya. Keonaran ya seperti apa?" kata Insank.
Terkait tuntutan tersebut, Insank mengaku akan membuat pledoi atau surat pembelaan. Pledoi tersebut akan dibuat dengan cermat.
“Pledoi pasti kami susun dengan cermat ya, sangat cermat sangat menyeluruh pokoknya cermat," tutur Insank.
Pledoi tersebut nantinya akan dibacakan tiga minggu mendatang atau pada Selasa (18/5/2019). Penundaan dilakukan cukup lama karena alasan berdekatan dengan masa lebaran.
Sebelumnya JPU menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara. JPU menganggap Ratna sudah menyebar berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Dokter di Bandung Ditangkap Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Bikin Onar
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2019). Enam tahun tuntuntan penjars itu juga termasuk masa tahanan Ratna sejak bulan Oktober 2018.
"Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Ratna dengan pidana enam tahun penjara," ujar Koordinator JPU, Daroe Tri Darsono.