Prabowo Mohon Jadi Presiden, Peneliti LIPI: MK Bukan buat Penuhi Hasrat

Selasa, 28 Mei 2019 | 18:05 WIB
Prabowo Mohon Jadi Presiden, Peneliti LIPI: MK Bukan buat Penuhi Hasrat
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dianggap “salah alamat” kalau melesakkan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, agar ditetapkan sebagai peserta pemenang Pilpres 2019.

Hal tersebut merupakan salah satu tuntutan Prabowo – Sandiaga yang memasukkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 kepada MK, pekan lalu.

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris menegaskan, MK tak memunyai kewenangan untuk menetapkan seseorang menjadi capres cawapres terpilih.

"Kewenangan MK bukan memenuhi hasrat seseorang jadi presiden, tapi mengadili sengketa hasil pemilu," tukas Syamsuddin dalam akun Twitter pribadi mikiknya @sy_haris, yang dikutip Suara.com, Selasa (28/5/2019).

Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Gugat ke MK, Prabowo Akui KPU Belum Terbukti Curang

Ia bahkan menyarankan Prabowo untuk kembali mengikuti Pilpres 2024, kalau masih berkukuh menjadi presiden.

"Keputusan siapa yang layak jadi presiden ada di tangan rakyat. Jika Pak @prabowo masih ingin jadi presiden, ya harus bersaing lagi dengan tokoh-tokoh muda pada Pemilu 2024," ujarnya.

Untuk diketahui, pengajuan gugatan sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2019 resmi dilayangkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) pekan lalu.

Dalam berkas permohonan sebanyak 37 lembar yang diterima Pukul 22.35 WIB tersebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno mengemukakan inti permohonan sebanyak tujuh poin.

Salah satu permohonannya adalah, kubu Prabowo - Sandiaga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Jokowi – Maruf, serta mengangkat Prabowo – Sandiaga sebagai Capres - Cawapres terpilih atau digelar pemilu ulang.

Baca Juga: Larang Solidaritas Bagi Henrikh Mkhitaryan, UEFA Dianggap Lemahkan Arsenal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI