Suara.com - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019), divonis enam tahun penjara.
Sebab, JPU menganggap kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet berakibat keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Mengenai keonaran akibat hoaks yang dilakukan Ratna, sudah menjadi perdebatan sepanjang sidang.
Pasalnya, kubu Ratna menegaskan hanya berbuat kebohongan kepada keluarga, jadi tidak menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Kasusnya Dikembangkan Polisi, Ratna Sarumpaet Mengaku Stres
Namun, sampai pada sidang tuntutan Selasa hari ini, JPU berkukuh menilai Ratna penyebab keonaran. Ratna juga disebut JPU sengaja menyebarkan hoaks ke publik, bukan hanya kepada keluarganya.
“Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” ujar Koordinator JPU Daroe Tri Dasono di ruang sidang.
Berdasarkan hal tersebut, Ibunda Atiqah Hasiholan ini dituntut enam tahun penjara. Waktu enam tahun tersebut dipotong masa tahanan sejak Oktober 2018.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ratna dengan pidana enam tahun penjara," ujar Koordinator JPU Daroe Tri Darsono, Selasa (28/5/2019).
Sidang lanjutan ini dijadwalkan digelar pukul 09.30 WIB. Namun sidang baru bisa dimulai pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Tak Merasa Buat Onar, Ratna Sarumpaet: Keonara Itu yang di Petamburan
Ratna kembali ditemani puterinya, Atiqah Hasiholan dan hadir mengenakan baju biru dan kerudung biru tua.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).