Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak akan memberikan izin kepada siapapun yang hendak melaksanakan unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu. Pernyataan tersebut berdasarkan dari peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 21 dan 22 Mei 2019 lalu.
Tito mengatakan selama ini memutuskan untuk bersikap mengambil kebebasan keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi atau diskresi. Salah satunya dengan mempersilakan warga negara untuk menggelar unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu. Padahal, ada aturan yang melarang hal itu.
"Kita tidak mengizinkan ada kegiatan mobilisasi massa yang melanggar aturan seperti di Bawaslu kita tidak akan izinkan apalagi malam hari," kata Tito dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Tito mengakui saat unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung Bawaslu pada 21 dan 22 Mei itu, dirinya mengambil langkah diskresi. Pertimbangan itu diambil karena melihat tujuan awal para pendemo tersebut akan melakukan kegiatan positif yang berkesinambungan dengan suasana Ramadan.
Baca Juga: Pasca Kerusuhan 22 Mei Ada Demo di Istana dan DPR, Ini Konfirmasi Polisi
"Yaitu berbuka puasa bersama dan kemudian melakukan solat bersama mangkanya anggota Polri dan TNI sama-sama gabung untuk salat bersama dan seterusnya sampai bubar jam 21.00 WIB," ujarnya.
Namun, setelah itu aksi kerusuhan malah pecah pada pukul 23.30 WIB. Kerusuhan tersebut menyebar di beberapa titik sekitaran Gedung Bawaslu dan menyebabkan banyaknya korban berjatuhan
Dengan adanya peristiwa itu, maka Tito bekerjasama dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk kembali menegakkan aturan.
"Saya sudah menyampaikan kepada Kapolda Metro kita kembali kepada tegakan aturan," tandasnya.
Baca Juga: Viral Video Jurnalis Dipersekusi saat Liput Aksi 22 Mei, Diteriaki Begini