Suara.com - Panitian Khusus (Pansus) Pemilihan Cawagub DKI Jakarta harus menyambangi Provinsi Riau untuk belajar menyusun tata cara pemilihan cawagub oleh DPRD. Hal itu berdasarkan saran dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang menyarankan DPRD Jakarta mengadopsi cara DPRD Riau soal pemilihan Wagub.
Wakil Ketua Pansus Bestari Barus mengatakan pihaknya banyak belajar dari kunjungan kerja kali ini.
Bestari mengaku kedatagannya ke Riaupun membuahkan hasil. Dirinya mendapkan masukan soal pemilihan Wagub baru yang nantinya bisa diterapkan di DPRD DKI Jakarta.
"Yang saya dapat di Riau pertama tentang mekanisme pemilihan Wagub," kata Bestari saat dikofirmasi, Selasa (28/5/2019).
Kasus pergantian kepala daerah di tengah masa jabatan ini juga dialami di Riau. Saat itu Gubernurnya Arsyad Juliandi Rachman mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif DPR RI 2019 dari Partai Golkar daerah pemilihan Riau.
Baca Juga: Lolos ke Senayan, Ahmad Syaikhu Tetap Lanjut Jadi Cawagub DKI
Selain mengantongi mekanisme pemilihan Wagub, Ketua Fraksi Nasdem ini juga mengaku mendapatkan isi dari tata tertib pemilihan serta cara kerja Pansus membentuk Panitia Pemilihan (Panlih).
Semua yang didapat di Riau kata dia, bakal diadopsi di DKI dalam pemilihan Wagub pengganti Sandiaga Uno di dewan Kebon Sirih.
"Kemudian hal lain yang saya dapat di Riau adalah tentang isi dari tatib itu yang memuat persyaratan kemudian juga tata kerja dari Pansus sampai pembentukan Panlih. Karena DKI kan belum pernah sama sekali," ujarnya.
Pergantian pimpinan kepala daerah ditengah masa jabatan bukan kali ini saja terjadi di Jakarta. Pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok - Djarot Saeful Hidayat, hal serupa pernah terjadi.
Saat itu, Djarot ditunjuk naik menjadi Gubernur menggantikan posisi Ahok yang sedang terjerat kasus penodaan agama pada 2016 lalu.
Baca Juga: Kemendagri: DPRD Tak Bisa Tolak Cawagub DKI yang Diusulkan PKS dan Gerindra
Menurut Bestari pergantian di era Ahok dan Era Gubernur Anies Baswedan ini sangat berbeda. Djarot kata Bestari, ditunjuk langsung oleh Ahok untuk menduduki kursi DKI 1, sedangkan pada kasus Sandiaga Uno lanjut dia, yang berhak menujuk Wagub adalah partai pengusung.
"Dulu pak Djarot itu Undang - undang nya kan Gubernur menunjuk calon wakilnya untuk kemudian diajukan ke Kemendagri. Kalau sekarang kan diusung oleh partai mengirim dua nama yang kemudian untuk dikirim ke DPRD via kepala daerah," tuturnya.
Politisi berbadan gempal ini lantas membandingkan pemilihan kepala daerah di Riau dan Jakarta. Kata dia, Riau kekosongan pimpinan hanya berlangsung dua bulan sedangkan di Jakarta molor hingga 9 bulan.
Molornya pemilihan Wagub di Jakarta lantaran kedua partai tak kompak."
Kalau DKI kan ini karena ketidakmampuan kedua partai pengusung bersepakat hingga mundurnya 4 - 5 bulan. Bukan Pansusnya (molor)" tuntasnya.