Tidak Puasa saat Ramadan, Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah?

Selasa, 28 Mei 2019 | 17:25 WIB
Tidak Puasa saat Ramadan, Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah?
Ilustrasi ibu hamil. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadan wajib dijalani bagi setiap umat Muslim di penjuru dunia. Namun, tidak semua orang bisa menjalani ibadah puasa lantaran kondisinya yang tidak dimungkinkan untuk berpuasa.

Mereka yang tidak berpuasa pun dianjurkan untuk mengganti puasa di lain hari atau mengqadha puasa bila mampu. Ada pula yang diperbolehkan untuk membayar fidyah saja. Lantas, siapa saja mereka yang boleh membayar fidyah?

Suara.com mengutip dari NU.or.id, Selasa (28/5/2019), fidyah berasal dari bahasa Arab dari kata fidyah, bentuk masdar dari kata dasar 'fadaa' yang artinya mengganti atau menebus. Secara terminologi, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir dan miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Adapun pembayaran fidyah bisa dilakukan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, orang yang mengalami sakit menahun hingga wanita hamil dan ibu menyusui.

Baca Juga: Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Untuk orang lanjut usia, bisa mengganti puasa dengan mengqadha sejumlah dengan hari puasa yang ditinggalkan. Puasa qadha ini bisa digantikan oleh keluarga. Bila keluarga belum sempat melakukannya, maka dengan membayarkan fidyah gugurlah kewajiban puasa yang telah ditinggalkan.

Sementara, untuk wanita yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui, ia bisa mengganti puasa setelah Bulan Ramadan dan tidak wajib membayar fidyah. Ketentuan ini berlaku jika alasan tidak berpuasa karena khawatir dengan diri sendiri atau pada diri dan bayinya.

Namun, jika ia tidak berpuasa lantaran khawatir dengan anak atau bayinya saja maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah sekaligus.

Adapun untuk kasus bagi wanita hamil kemudian setelah melahirkan melanjutkan menyusui secara berturut-turut sampai beberapa tahun, maka qadha puasa bisa diganti dengan fidyah.

Hal ini didasari atas illat atau alasan hukum tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha puasa. Meski demikian, selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban untuk mengqadha puasa masih tetap ada.

Baca Juga: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Simak Penjelasannya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI