Agar Tak Haram, Ini Waktu Terbaik untuk Bayar Zakat Fitrah

Selasa, 28 Mei 2019 | 17:16 WIB
Agar Tak Haram, Ini Waktu Terbaik untuk Bayar Zakat Fitrah
ILUSTRASI - Membayar zakat [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat fitrah merupakan penyempurna ibadah puasa yang telah dilakukan oleh umat Muslim selama Bulan Ramadan.

Zakat ini wajib dibayarkan oleh umat Islam baik tua maupun muda yang hidup, hingga matahari di hari terakhir Ramadan terbenam.

Untuk membayarkan zakat fitrah, ada batasan waktu yang perlu diperhatikan. Bila terlewat dari batas waktu yang telah ditetapkan maka hukumnya yang awalnya wajib akan berubah menjadi haram.

Suara.com mengutip dari Islami.co, Selasa (28/5/2019), ada beberapa pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayarkan zakat fitrah.

Baca Juga: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Simak Penjelasannya!

Salah satunya adalah Imam Syafi'i, yang berpandangan mengeluarkan zakat bisa dilakukan sejak awal memasuki Bulan Ramadan.

Sementara itu, menurut Imam Malik dan Ahmad, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak sehari atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, adapun waktu wajib untuk membayarkan zakat fitrah adalah saat matahari terbenam pada malam Idul Fitri.

Ada beberapa waktu dan hukum dalam membayarkan zakat fitrah, antara lain waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.

Kedua, waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul FItri.

Baca Juga: Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdol untuk Bayar Zakat Fitrah?

Ketiga, waktu sunah yakni Salat Subuh dan sebelum Salat Idul Fitri dilakukan. Keempat adalah waktu makruh, setelah Salat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram setelah matahari terbenam pada hari raya idul Fitri.

Dari penjelasan waktu-waktu membayarkan zakat fitri tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum Salat Idul Fitri ditunaikan.

Lewat dari waktu itu maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Untuk mempermudah melakukan penghitungan besaran zakat yang harus dibayarkan, Suara.com menyediakan layanan kalkulator zakat. Layanan tersebut bisa diakses melalui https://microsite.suara.com/ramadan1440h/kalkulatorzakat

Dalam layanan tersebut, kalian bisa menghitung besaran zakat yang dikeluarkan sesuai jenisnya. Ada zakat penghasilan, zakat profesi dan zakat mal atau simpanan. Cara menggunakannya pun sangat mudah, cukup memasukkan besaran penghasilan dan pengeluaran maka akan muncul besaran zakat yang harus dibayarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI