Suara.com - Zakat fitrah merupakan penyempurna ibadah puasa yang telah dilakukan oleh umat Muslim selama Bulan Ramadan.
Zakat ini wajib dibayarkan oleh umat Islam baik tua maupun muda yang hidup, hingga matahari di hari terakhir Ramadan terbenam.
Untuk membayarkan zakat fitrah, ada batasan waktu yang perlu diperhatikan. Bila terlewat dari batas waktu yang telah ditetapkan maka hukumnya yang awalnya wajib akan berubah menjadi haram.
Suara.com mengutip dari Islami.co, Selasa (28/5/2019), ada beberapa pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayarkan zakat fitrah.
Baca Juga: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Simak Penjelasannya!
Salah satunya adalah Imam Syafi'i, yang berpandangan mengeluarkan zakat bisa dilakukan sejak awal memasuki Bulan Ramadan.
Sementara itu, menurut Imam Malik dan Ahmad, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak sehari atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, adapun waktu wajib untuk membayarkan zakat fitrah adalah saat matahari terbenam pada malam Idul Fitri.
Ada beberapa waktu dan hukum dalam membayarkan zakat fitrah, antara lain waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
Kedua, waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul FItri.
Baca Juga: Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdol untuk Bayar Zakat Fitrah?
Ketiga, waktu sunah yakni Salat Subuh dan sebelum Salat Idul Fitri dilakukan. Keempat adalah waktu makruh, setelah Salat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram setelah matahari terbenam pada hari raya idul Fitri.