Sementara itu, tersanga kasus makar terbaru yang dimaksud Dedek Prayudi kemungkinan adalah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.
Penetapan Kivlan Zein sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.
"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.
Baca Juga: Polisi: Tersangka Kerusuhan Aksi 22 Mei Mayoritas Pengangguran dan Tatoan