Suara.com - Aktivis hak asasi manusia (HAM) di sejumlah negara mengecam pembebasan tujuh tentara Myanmar yang telah membunuh muslim Rohingya pada 2017 di selatan Rakhina, Bangladesh.
"Tujuh tentara itu ditahan karena jurnalis Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo mengungkap pembunuh berdarah dingin dalam laporan investigasi yang tidak dapat dibantah," kata Phil Robertson, deputi direktur Asia Human Rights Watch di akun twitter.
Dalam laporan ekslusif terbarunya, Senin, Reuters mengungkapkan tujuh tentara itu telah dibebaskan dari tahanan, lebih cepat dari masa tahanan yang harus dijalani.
Laporan itu menyebutkan, ketujuh tentara itu dibebaskan pada November 2018, yang berarti mereka menjalani masa tahanan kurang dari setahun, dari 10 tahun masa tahanan yang harus dijalani.
Baca Juga: Puluhan Muslim Rohingya Kembali Ditemukan di Pesisir Malaysia
Tahun lalu, Reuters mempublikasikan foto laki-laki warga Rohingya terikat bersama sambil menyaksikan tetangga mereka yang beragama Budha menggali kuburan untuk mereka.
Setelah mempublikasikan laporan itu, WA Lone dan Kyaw Soe Oowere ditangkap oleh polisi Myanmar dengan tuduhan telah membocorkan rahasia negara, lalu dijebloskan ke penjara lebih dari 16 bulan. Keduanya dibebaskan pada 6 Mei tahun ini dan dianugerahi hadiah Pulitzer atas kerja jurnalistik yang telah mereka lakukan di Rakhine.
"Lebih dari apapun, pembebasan lebih cepat tujuh tentara pembunuh itu mengungkapkan Jenderal Min Aung Hlaing [Panglima Angkatan Darat Myanmar] dan komandan Tatmadaw [Angkatan Darat Myanmar] tidak benar-benar menganggap Rohingya sebagai manusia, dan tidak pernah berkomitmen untuk menungkap ada orang yang bertanggung jawab atas kejahatan mereka di negara bagian Rakhine," tambah pejabat Human Rights Watch itu.
Impunitas total
Maung Zarni, pemimpin Koalisi Rohingya Merdeka (FRC), sebuah jaringan global aktivis Rohingya, menuduh pemerintah Myanmar Aung San Suu Kyi telah memberikan impunitas total bagi para pembunuh.
Baca Juga: PBB Kembali Kritik Facebook terkait Propaganda Kebencian terhadap Rohingya
"Bagaimana Komisi Penyelidikan Internasional bisa jujur, kredibel atau dapat dipercaya?"
Demikian juga, Yanghee Lee, pelapor khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di Myanmar, mencuti: “Jika ini benar, mengapa para prajurit itu dibebaskan dengan diam-diam tanpa ada yang tahu? Wa Lone dan Kyaw Soe Oo menjalani hukuman yang salam selama 511 hari di penjara, sementara pelaku pembunuhan yang sebenarnya pergi."
Tun Khin, aktivis Rohingya dan korban genosida yang juga presiden Organisasi Rohingya Burma, Inggris, menyebutnya sebagai praktik penghinaan.
“Beberapa tentara Burma yang membantai ratusan Rohingya telah bebas, menjalani lebih sedikit waktu di penjara daripada wartawan yang mengungkap kejahatan mereka. Ini menjadi bukti tentang impunitas total militer. "
"Para pembunuh menjalani hukuman penjara kurang dari 10 tahun untuk pembunuhan, jauh lebih sedikit dari para jurnalis yang mengekspos pembantaian itu," kata Matthew Tostevin, kepala biro Reuters untuk Thailand, Vietnam, Kamboja dan Laos, di Twitter.
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok orang yang paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan yang meningkat sejak belasan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.
Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar wanita dan anak-anak, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan serangan terhadap komunitas Muslim minoritas itu pada Agustus 2017.
Sejak 25 Agustus 2017, hampir 24.000 Muslim Rohingya telah dibunuh oleh tentara Myanmar, menurut sebuah laporan oleh Ontario International Development Agency (OIDA).
Lebih dari 34.000 Rohingya juga dilempar ke dalam api, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, kata laporan yang berjudul "Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terungkap".
Sekitar 18.000 perempuan dan gadis Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar dan 113.000 lainnya dirusak, tambahnya.
Dalam sebuah laporan, penyelidik PBB mengatakan pelanggaran seperti itu mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan rencana genosida. (Sumber: Anadolu)