Bule yang Ditangkap karena Bilang Turunkan Jokowi Ternyata Eks Tentara AS

Selasa, 28 Mei 2019 | 16:22 WIB
Bule yang Ditangkap karena Bilang Turunkan Jokowi Ternyata Eks Tentara AS
Bule bernama Jerry Duane Gray (59) yang ditangkap aparat Polres Jakarta Barat karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui laman berbagi video YouTube. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bule bernama Jerry Duane Gray (59) yang ditangkap aparat Polres Jakarta Barat karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui laman berbagi video YouTube, ternyata pernah bertugas di Angkatan Udara Amerika Serikat.

Tak kurang selama empat tahun Jerry mengabdi dalam satuan militer negeri Pakde Sam tersebut.

"Angkatan udara, dia sempat selama 4 tahun jadi Angkatan Udara di Amerika Serikat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019).

Argo mengatakan, Jerry lahir di Jerman, namun besar di Amerika Serikat. Selepas itu, Jerry pernah bekerja di Arab Saudi hingga akhirnya masuk ke Indonesia pada tahun 1985.

Baca Juga: Bilang Jokowi Harus Diturunkan, Bule Ini Ditangkap Polisi

"Kelahiran dari Jerman, yang bersangkutan itu besar di Amerika dan kemudian menjadi Warga Negara Amerika. Setelah itu kemudian yang bersangkutan bekerja di Arab Saudi dan dari Arab Saudi masuk ke Indonesia tahun 1985," jelasnya.

 Jerry D Gray, bule yang ditangkap polisi karena dianggap menghina Jokowi. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Jerry D Gray, bule yang ditangkap polisi karena dianggap menghina Jokowi. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Jerry sendiri diringkus di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (28/5/2019) sekira pukul 09.00 WIB.

Atas perbuatannya, Jerry disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11.2008 tentang ITE.

Kemudian, ia juga dijerat memakai Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Pemidanaan, serta Pasal 27 KUHP.

"Yang bersangkutan ancamannya 10 tahun,” kata Argo.

Baca Juga: Ucapan Tokoh Dipantau, Tengku Zulkarnain: Menghina Jokowi Urusan Pribadi

Sebelumnya diberitakan, Jerry D Gray dalam video meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI