Ditahan Polisi, Ratna Sarumpaet: Saya Sudah Batal Puasa 15 Hari

Selasa, 28 Mei 2019 | 16:06 WIB
Ditahan Polisi, Ratna Sarumpaet: Saya Sudah Batal Puasa 15 Hari
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, terpaksa menjalani ibadah puasa sebagai tahanan.

Ia ditahan sejak Oktober 2018 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hingga kekinian, Ratna masih berada di dalam bui.

Ratna menyebut tetap berpuasa selama dalam tahanan. Namun, Ratna mengakui sampai hari ke-23 bulan Ramadan, ia sudah kali ke-15 batal puasa. Ketika ditanya lebih lanjut, Ratna enggan membicarakannya kepada awak media.

"Puasa sih jalan saja, jalan terus. Sampai sekarang, ini tak enak dibicarakan, kalo batal sudah 15 hari," ujar Ratna seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Karena belum ada tanda-tanda penangguhan tahanan atau dibebaskan, Ratna meyakini akan berlebaran di Rutan Polda Metro. Namun, ia mengakui tidak masalah atas hal tersebut.

"Lebaran jalan terus dan saya akan lebaran di Polda," kata Ratna.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.

Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Jaksa Sebut Keterangan Saksi Ratna Sarumpaet Jauh dari Kebenaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI