Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyegelan ke sejumlah ruangan di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (28/5/2019). Setelah disegel, penyidik KPK kemudian memfoto ruangan tersebut.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Denny Chrisdian mengklaim penyidik KPK tidak menyita barang yang ada di sejumlah ruangan kantor Imigrasi.
"Setelah disegel terus di foto dan tidak ada barang yang dibawa petugas KPK," ujar Denny seperti diberitakan Antara.
Denny menerangkan, sejumlah ruangan yang disegel KPK diantaranya ruang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, rumah dinas kepala kantor, ruang Kepala Seksi Inteldakim, dan ruang BAP Imigrasi Mataram.
Baca Juga: OTT Pejabat Imigrasi di NTB, KPK Tangkap 8 Orang
"Saat ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie tengah diperiksa petugas KPK bersama tim dari Polda NTB," kata dia.
"Mengenai materi pemeriksaan apa itu bukan kewenangan kami untuk menjawab. Itu ranah KPK, silahkan ditanyakan langsung," Denny menambahkan.
Denny menjelaskan, proses penyegelan dan pemeriksaan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 Wita. Kemudian KPK membawa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram ke Polda NTB untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain Kepala Kantor, KPK juga memintai keterangan Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin, dan PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ayyub Abdul Muqsith.
"Mengenai status Kepala Kantor, Kepala Seksi Inteldakim dan petugas PPNS kami belum tahu. Silahkan hal itu bia ditanyakan kepada penyik KPK dan Polda NTB," ucap Denny.
Baca Juga: Malam-malam, Sofyan Basir ke KPK Mau Diperiksa Sebagai Tersangka
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apa penyebab ketiga orang tersebut diperika. Sebab, petugas KPK langsung membawa ke Polda NTB.
"Kami belum tahu apa yang melatarbelakangi penyegelan dan pemeriksaan tiga orang pejabat tersebut," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang di daerah NTB terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta, pada Senin malam (27/5) hingga Selasa dini hari (28/5).
"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di daerah NTB sejak tadi malam. Sampai pagi ini delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta.
Sebelumnya juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait suap pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Total nial suap itu diduga mencapai Rp 1 miliar.
"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.