Sudah Diingatkan Polisi, Mustofa Nahrawardaya Ngeyel Tetap Sebarkan Hoaks

Selasa, 28 Mei 2019 | 15:41 WIB
Sudah Diingatkan Polisi, Mustofa Nahrawardaya Ngeyel Tetap Sebarkan Hoaks
Mustofa Nahra. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Direktur Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan pihaknya pernah mengingatkan Mustofa Nahrawardaya terkait aktivitasnya di media sosial yang dinilai bermuatan berita bohong atau hoaks. Koordinator Relawan IT BPN Prabowo - Sandiaga itu bahkan pernah diundang langsung ke kantor Direktorat Siber.

Rickynaldo Chairul menerangkan, undangan terhadap Mustofa itu sebagai langkah polisi untuk melakukan komunikasi agar Mustofa tidak lagi mengulangi aktivitas media sosial yang cenderung menyebarkan hoaks.

"Saudara MN sudah pernah kita undang, kita panggil ke kantor Direktorat Siber untuk diajak berkordinasi, diajak berkomunikasi dan diajak menyampaikan dampak yang akan muncul apabila Anda menyebarkan akun-akun yang bersifat negatif itu sudah kita sampaikan," kata Chairul di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Namun, kata Chariul, ajakan dan ingatan tersebut tidak diindahkan oleh Mustofa.

Baca Juga: Dokter di Bandung Ditangkap Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Bikin Onar

Mustofa diketahui tetap melakukan aktivitas yang berunsur hoaks sampai akhirnya polisi terpaksa melakukan penangkapan dan penahanan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai dengan saat ini ternyata yang kita sampaikan kepada saudara MN itu sepertinya tidak membekas dalam diri MN. Dia terus saja melakukan itu," ujar Chairul.

"Oleh karena itu postingan yang terakhir kemarin terpaksa kita lakukan tindakan tegas atau penindakan hukum terhadap sodara MN," sambungnya.

Chairul menegaskan, ditangkapnya Mustofa merupakan murni penegakan hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu.

"Penangkapan saudara MN ini memang sudah langkah terakhir yang sudah harus kita lakukan. Dan tidak ada unsur-unsur maupun nuansa lainnya selain penegakkan hukum," tandasnya.

Baca Juga: Jaksa Nilai Kesaksian Fahri Hamzah Tak Pengaruhi Kasus Hoaks Ratna

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI