Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Selasa, 28 Mei 2019 | 15:39 WIB
Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
ILUSTRASI - pembayaran zakat fitrah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada zakat penghasilan, zakat profesi dan zakat mal atau simpanan. Cara menggunakannya pun sangat mudah, cukup memasukkan besaran penghasilan dan pengeluaran maka akan muncul besaran zakat yang harus dibayarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI