Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Selasa, 28 Mei 2019 | 15:39 WIB
Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
ILUSTRASI - pembayaran zakat fitrah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk gharim kategori ini, maka statusnya sama dengan fakir dan miskin yang berhak menerima zakat.

Kedua, adalah orang yang berutang untuk kepentingan umum seperti sekolah non-profit, yayasan yatim piatu dan pesantren. Meskipun mereka kaya, mereka berhak diperbolehkan menerima zakat.

Lain halnya dengan seseorang yang berutang untuk digunakan bermaksiat. Ada tiga pendapat ulama mengenai hal ini sebagaimana disampaikan oleh Al Mawardi.

Pertama, ia tidak berhak menerima zakat lantaran dikhawatirkan akan digunakan untuk kembali maksiat.

Baca Juga: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Simak Penjelasannya!

Kedua, orang itu berhak menerima zakat untuk membayar utan dan perbuatan maksiat harus diputuskan secara hukum.

Ketiga, orang itu berhak menerima zakat bila ia telah bertaubat, bila tidak maka haram hukumnya menerima zakat.

Adapun hikmah diperbolehkannya orang yang terlilit utang menerima zakat adalah agar masyarakat tidak berpaling dari kebaikan sosial sehingga bisa saling membantu satu sama lain.

Sebab, setiap orang pasti pernah mengalami masa krisis perekonomian dalam hidupnya dan keberadaan zakat diharapkan dapat meringankan bebannya.

Untuk mempermudah melakukan penghitungan besaran zakat yang harus dibayarkan, Suara.com menyediakan layanan kalkulator zakat. Layanan tersebut bisa diakses melalui https://microsite.suara.com/ramadan1440h/kalkulatorzakat

Baca Juga: Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdol untuk Bayar Zakat Fitrah?

Dalam layanan tersebut, kalian bisa menghitung besaran zakat yang dikeluarkan sesuai jenisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI