Mustofa Nahra Ajukan Penangguhan Penahanan, Din Syamsuddin Jadi Penjamin

Selasa, 28 Mei 2019 | 15:18 WIB
Mustofa Nahra Ajukan Penangguhan Penahanan, Din Syamsuddin Jadi Penjamin
Din Syamsuddin (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya mengajukan penangguhan penahanan, Selasa (28/5/2019). dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut pihakmya mengajukan jaminan.

Kuasa hukum Mustofa, Sutawidhya menyebut istri Mustofa Nahra, Cahty Ahadianti yang menjadi jaminan tersebut.

Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena Mustofa Nahra akan tetap kooperatif terkait kasus yang merundungnya. Sutawidhya menyebut, kliennya tak bakal melarikan diri ataupun merusak barang bukti.

"Tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana, tidak akan mempersulit pemeriksaan, artinya kooperatif," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Baca Juga: Selain Menyebarkan, Polisi Sebut Mustofa Nahrawardaya Juga Kreator Hoaks

Selain Cahty, sejunlah tokoh dapat menjadi penjamin Mustofa. Salah satunya adalah Din Syamsudin.

"Seperti Din Syamsuddin dan sebagainya, dia kan anggota pengurus PP Muhammdiyah, biasanta tokoh masyarakat akan menjamin," jelasnya.

Lebih jauh, Sutawidhya mengaku tak terlalu yakin pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya akan dikabulkan oleh pihak kepolisian.

"Karena saya sudah pengalaman, penangguhan penanganan ini mungkin cuma 0,1 persen, kecuali ada mukjizat, dan 0,1 persen itu adalah mukjizat yang saya harapkan," tutup Sutawidhya.

Untuk diketahui, Mustofa Nahrawardaya sudah ditahan pihak kepolisian karena diduga sebar berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei. Mustofa Nahrawardaya juga terancam 5 tahun penjara.

Baca Juga: Andi Arief Curhat Sering Diserang, Sekarang Mustofa Nahra Ditahan Polisi

Selama menjalani proses pemeriksaan, Mustofa Nahrawardaya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini berawal dari cuitannya di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) meninggal setelah disiksa oknum aparat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah Swt., Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI