Suara.com - Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya mengajukan penangguhan penahanan, Selasa (28/5/2019). dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut pihakmya mengajukan jaminan.
Kuasa hukum Mustofa, Sutawidhya menyebut istri Mustofa Nahra, Cahty Ahadianti yang menjadi jaminan tersebut.
Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena Mustofa Nahra akan tetap kooperatif terkait kasus yang merundungnya. Sutawidhya menyebut, kliennya tak bakal melarikan diri ataupun merusak barang bukti.
"Tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana, tidak akan mempersulit pemeriksaan, artinya kooperatif," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: Selain Menyebarkan, Polisi Sebut Mustofa Nahrawardaya Juga Kreator Hoaks
Selain Cahty, sejunlah tokoh dapat menjadi penjamin Mustofa. Salah satunya adalah Din Syamsudin.
"Seperti Din Syamsuddin dan sebagainya, dia kan anggota pengurus PP Muhammdiyah, biasanta tokoh masyarakat akan menjamin," jelasnya.
Lebih jauh, Sutawidhya mengaku tak terlalu yakin pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya akan dikabulkan oleh pihak kepolisian.
"Karena saya sudah pengalaman, penangguhan penanganan ini mungkin cuma 0,1 persen, kecuali ada mukjizat, dan 0,1 persen itu adalah mukjizat yang saya harapkan," tutup Sutawidhya.
Untuk diketahui, Mustofa Nahrawardaya sudah ditahan pihak kepolisian karena diduga sebar berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei. Mustofa Nahrawardaya juga terancam 5 tahun penjara.
Baca Juga: Andi Arief Curhat Sering Diserang, Sekarang Mustofa Nahra Ditahan Polisi
Selama menjalani proses pemeriksaan, Mustofa Nahrawardaya akan ditahan selama 20 hari ke depan.