Fifi, Istri Pensiunan Tentara Jadi Broker Senjata Ilegal di Aksi 22 Mei

Selasa, 28 Mei 2019 | 15:07 WIB
Fifi, Istri Pensiunan Tentara Jadi Broker Senjata Ilegal di Aksi 22 Mei
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan tersangka AF alias Fifi merupakan istri dari seorang purnawirawan TNI. Fifi diketahui merupakan satu di antara enam tersangka yang merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu orang pimpinan lembaga survei.

"Enggak usah dikasih tahu, itu sudah tahu. Iya (benar)," kata Dedi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Dedi menuturkan, Fifi merupakan seorang broker dalam jual beli senjata api ilegal.

"Dia dapet senjata, broker. Kemudian senjata itu dia jual," ujar Dedi.

Baca Juga: Ini 4 Pejabat Negara yang Diancam Ditembak Mati di Kerusuhan 22 Mei

Untuk diketahui, Polisi dan TNI menangkap satu-satunya perempuan berinisial AF alias Fifi terkait kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta. Dia berperan di balik kerusuhan sebagai penjual senjata api ke pria berinisial HK, pimpinan kelompok perusuh 22 Mei.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengungkapkan AF terbukti melakukan transaksi jual beli senjata Revolver Taurus Kaliber 38 kepada HK senilai Rp 55 juta.

Senjata inilah yang diandalkan kelompok HK untuk membunuh targetnya yakni 4 tokoh nasional dan 1 pimpinan lembaga survei swasta pada 21 dan 22 Mei 2019.

"HK ini perannya adalah leader, mencari senpi, mencari eksekutor, sekaligus menjadi eksekutor, serta pimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019. Jadi tersangka ini ada pada 21 Mei dengan membawa sepucuk senpi revolver taurus," ungkap Iqbal.

Baca Juga: Tim Advokasi Korban Kerusuhan 22 Mei Minta Komnas HAM Panggil Kapolri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI