Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 28 Mei 2019 | 14:53 WIB
Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa Ratna Sarumpaet seusai jalani sidang. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Jaksa Daroe Tri Sadono membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5/2019).

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah," kata Daroe Tri Sadono.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Ratna sudah memanggil sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk menguatkan dan meringankan dakwaan.

Baca Juga: Jaksa Sebut Keterangan Saksi Ratna Sarumpaet Jauh dari Kebenaran

Beberapa nama politisi dari kubu Prabowo - Sandiaga juga muncul sebagai saksi di sidang ibunda Atiqah Hasiholan ini.

Kubu Prabowo yang jadi saksi di antaranya adalah Fahri Hamzah, Nanik S Deyang, Dahnil Anzhar, Amien Rais dan Aktivis Said Iqbal.

Ada juga seniman dan akademisi seperti Tompi dan Rocky Gerung sebagai saksi. Dokter sedot lemak, Psikiater, staf Ratna hingga ahli dari berbagai bidang juga turut memberi kesaksian.

Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Hadapi Sidang Tuntutan, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI