Suara.com - Tim Advokasi Korban 21 - 22 Mei 2019 meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Pemanggilan itu terkait adanya korban jiwa saat kerusuhan 22 Mei.
Anggota Tim Advokasi Korban Aksi 21-22 Mei 2019, M. Kamil Pasha mengatakan pemanggilan itu untuk meluruskan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian saat mengamankan aksi 22 Mei yang berujung kerusuhan.
"Diharapkan tadi pertama Komnas HAM untuk memanggil segera Kapolri dan Menkopolhukam atas tragedi yang melibatkan korban nyawa, korban luka-luka, dan korban yang sementara diduga hilang belum kembali setelah aksi," ujar Kamil di gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Selain itu mereka juga meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan dan mengusut secara tuntas mengenai adanya dugaan pelanggaran HAM kepada korban tragedi 21-22 Mei 2019 di Ibu Kota.
Baca Juga: Dokter di Bandung Ditangkap Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Bikin Onar
"Secara aktif terlibat dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut serta dapat menjadi institusi netral penyeimbang, agar perkara pelangggaran hak asasi manusia ini dapat ditindak dan diusut secara tuntas dengan asas transparan, imparsial dan akuntabel," ucap dia.
Kamil kemudian meminta pada Komnas HAM untuk melindungi keluarga korban dan para saksi dalam tragedi 21-22 Mei 2019.
"Melindungi keluarga korban dan para saksi, berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain seperti LPSK dan juga korban karena korban beberapa adalah anak dibawah umur, harus berkoordinasi dengan KPAI," tandasnya.