Suara.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait suap pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Total nial suap itu diduga mencapai Rp 1 miliar.
"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).
Selain pejabat imigrasi, penyidik KPK kata Febri, juga menangkap pihak swasta dan unsur pejabat daerah. Sehingga ada total delapan prang yang diamankan.
Febri menerangkan, tujuh dari delapan orang yang ditangkap saat OTT pada Senin (27/5/2019) malam, akan diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif lebih lanjut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Century, KPK Periksa Dubes RI untuk Swiss Muliaman Hadad
"Tujuh orang dibawa dari NTB siang ini menuju kantor KPK untuk proses lebih lanjut," kata Febri.
Ketujuh orang yang dibawa ke Gedung KPK itu kata Febri, statusnya akan ditentukan malam ini, dalam konferensi pers.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait izin tinggal WNA di NTB.
Selain membekuk delapan orang, KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut.
Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Kemenkeu RI Terkat Kasus Suap Distribusi Pupuk