Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 8 orang saat operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (27/5/2019) malam hingga Selasa (28/5/2019) pagi. Mereka diringkus terkait suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan 8 orang yang ditangkap dari unsur pejabat daerah, pejabat imigrasi, dan pihak swasta.
Laode menerangkan, penangkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat telah terjadi pemberian sejumlah uang kepada pejabat imigrasi.
"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana," kata Laode kepada Suara.com, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: OTT Pejabat Imigrasi di NTB, KPK Tangkap 8 Orang
Selain membekuk delapan orang di NTB, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang ratusan juta.
"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi," ujar Laode
Hingga kini 8 orang yang diamankan telah dibawa ke Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan statusnya 1×24 jam.
"Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yg diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK," tutup Laode.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Century, KPK Periksa Dubes RI untuk Swiss Muliaman Hadad