“Beberapa minggu yang lalu, kami juga melakukan perpanjangan kerja sama strategis dengan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) dalam penegakan hukum, karena di lapangan masih banyak pemberi kerja yang melakukan pelanggaran hukum atas hak-hak perlindungan para pekerja. Dari hasil kerja sama sebelumnya, sekitar 280 ribu pekerja telah dipulihkan hak perlindungannya," ujar Agus.
Terkait kepatuhan pemberi kerja, BPJSTK juga memiliki inisiatif untuk memberikan apresiasi dalam bentuk Paritrana Awards, yang dilaksanakan bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Paritrana Awards merupakan penghargaan bagi pemerintah daerah dan perusahaan peserta yang mendukung penuh dan berperan aktif mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tertib data administrasi setiap bulannya bagi perusahaan peserta.
Paritrana Awards pertama kali diserahkan kepada para pemenang oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada 2018. Paritrana Awards yang kedua rencananya juga akan diserahkan oleh JK dalam waktu dekat.
Kolaborasi dengan lembaga internasional juga dijajaki BPJSTK, terutama untuk meningkatkan cakupan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). BPJSTK telah menjalin kerja sama dengan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan Malaysia, Social Security Organization (SOCSO), dengan tujuan untuk sosialisasi, edukasi dan akuisisi PMI di Malaysia. Dengan adanya kerja sama ini, kelak PMI Malaysia akan mendapatkan perlindungan ganda dari BPJSTK dan SOCSO.
Baca Juga: BPJSTK Buka Layanan Kecelakaan Kerja di OMNI Hospital Bekasi
"Jika PMI harus dirawat di Malaysia, maka akan ditangani oleh SOCSO, dan nanti ketika kembali di Indonesia dan perlu melanjutkan pengobatan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, sampai benar-benar sembuh dan siap untuk bekerja kembali," tambah Agus.
Hingga April 2019, jumlah total PMI yang telah mendapatkan perlindungan program BPJSTK telah mencapai 455 ribu peserta yang tersebar di berbagai negara penempatan, dan yang masih mendapatkan pelatihan di Indonesia. Jumlah klaim PMI yang dibayarkan telah mencapai Rp 5,1 miliar, dengan jumlah kejadian sebanyak 87 kasus, dimana kasus terbanyak didominasi oleh klaim jaminan kematian, yaitu sebanyak 63 kasus.
Selain kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga, salah satu inisiatif strategis yang juga digagas oleh BPJSTK adalah "Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan", dengan menghasilkan output antara lain, Desa Sadar Jaminan Sosial sebanyak 675 desa, 33 pasar Sadar Jaminan Sosial, dan 15 Mall Sadar Jaminan Sosial, yang tersebar di seluruh Indonesia selama 2017 - 2019.
Inisiatif ini turut memberikan sumbangsih positif terhadap peningkatan kepesertaan dan menumbuhkan kesadaran berjaminan sosial kepada masyarakat di sekitarnya. Kesadaran memiliki jaminan sosial ini, tentunya tidak lepas dari manfaat-manfaat yang dirasakan oleh peserta.
Tidak hanya manfaat dari 4 program utama, namun ada juga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program lain, seperti Co-Marketing atau program Diskon untuk Peserta. Dengan menjadi peserta BPJSTK, masyarakat bisa menikmati berbagai penawaran menarik dari ribuan merchant yang bekerja sama dengan BPJSTK, seperti potongan harga dari restoran, hotel, tiket penerbangan, hingga area bermain keluarga. Manfaat-manfaat seperti ini dirasa perlu agar pekerja dan keluarga dapat menikmati manfaat lain dari menjadi peserta BPJSTK.
Baca Juga: BPJSTK Lindungi Pekerja non-ASN di Kementerian ATR / BPN
“Sampai saat ini, terdapat 2.057 merchant yang bekerja sama dengan BPJSTK dan tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan saat ini, penyedia layanan penginapan berbasis digital seperti Airy Room sedang memberikan promo diskon sebesar 30 persen bagi peserta BPJSTK," ungkap Agus.