Polisi Tetapkan 10 Tersangka Hoaks Selama Sepekan Ramadan

Selasa, 28 Mei 2019 | 12:08 WIB
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Hoaks Selama Sepekan Ramadan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memperlihatkan bukti saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus meledaknya bom di Sibolga, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian melalui Direkrorat Siber Bareskrim Polri beserta Polda di beberaoa wilayah telah mengamankan para pelaku dan penyabar hoaks dalam kurun satu minggu pada akhir Mei 2019. Total ada sebanyak 10 pelaku hoaks yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Karo Penmas Manes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kesepuluh tersangka ditangkap lantaran menyebarkan hoaks dalam periode 21 - 28 Mei.

"Ini saya sampaikan di awal sampai dengan tanggal 21 sampai 28 Mei, sudah ada 10 kasus hoaks yang saat ini ditangani Direktorat Siber Bareksim bersama beberapa Polda," kata Dedi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Dedi berujar, penyebaran hoaks yang dilakukan pelaku didominasi ihwal aksi dan kericuhan yang berlansgung pada 21 dan 22 Mei. Pada tanggal tersebut, kata Dedi, aktivitas penyebaran kabar bohong juga melangami peningkatan.

Baca Juga: Andi Arief Curhat Sering Diserang, Sekarang Mustofa Nahra Ditahan Polisi

"Akun-akun yang menyebarkan konten ujaran kebencian kemudian hoaks kemudian narasi yang sifatnya provokatif ini dalam rangka membangkitkan emosi publik ini berbahaya apabila dibiarkan begitu saja," ujar Dedi.

Diketahui, kesepuluh tersangka tersebut ditangkap di beberapa wilayah yang berbeda.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Tersangka atas nama SDA, ditangkap 23 Mei 2019. Ia sebagai pelaku penyebar hoaks dan menuduh ada polisi dari negara tertentu yang ikut mengamankan aksi pada 22 Mei 2019.

2. Tersangka atas nama HSR, ditangkap pada 26 Mei 2019 terkait penyebaran konten hoaks yang menyatakan telah ada tindakan persekusi yang dikakukan polisi terhadap seorang habaib.

Baca Juga: Pengacara Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan Hari Ini

3. Tersangka MRA, ditangkap 28 Mei 2019 terkait penyebaran konten negatif tentang pemilu curang. Serta video persekusi dan penganiyaan yang dilakukan oleh aparat di depan masjid Al Huda, Tanah Abang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI